Perlukah Keberadaan Menwa di Kampus??
Keberadaan Resimen Mahasiswa di
perguruan tinggi terus – menerus mendapat kritik dan perlawanan dari
mahasiswa yang tidak sependapat atau anti TNI. Sebagian mahasiswa
menghendaki MENWA dibubarkan, disisi lain anggota MENWA masih
mengharapkan MENWA tetap exist di kampus perguruan tinggi. Masalah
tersebut kalau tidak segera diselesaikan akan menjadi besar oleh karena
itu SKB 3 Menteri yang lama diganti dengan Keputusan Bersama
Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia No.KB/14/M/X/2000, No.
6/U/KB/2000 dan No.39 A Tahun 2000, tanggal 11 Oktober 2000,
tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (MENWA) yang lahir
sebagai respon positif akibat terjadinya perubahan paradigma di segala
bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. SKB baru itu
intinya menyatakan bahwa kewenangan TNI sudah terputus atau tidak ada
jalur struktural lagi dengan UKM Resimen Mahasiswa.
Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksankan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah. Namun demikian kunci pokok keberhasilan kegaiatan MENWA akan sangat ditentukan oleh sikap keteladanan yang dipancarkan oleh Resimen Mahasiswa sendiri
Pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksankan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah. Namun demikian kunci pokok keberhasilan kegaiatan MENWA akan sangat ditentukan oleh sikap keteladanan yang dipancarkan oleh Resimen Mahasiswa sendiri
- Kalau kita flashback ke masa lalu bahwasanya Menwa ini adalah bagian dari SKB 3 Menteri tahun 1978 yang diberlakukannya NKK/BKK yang dimana Mahasiswa di berangngus atau dimatikan dalam hal kebebasan berpendapat,yang pada saat itu Menwa bertugas untuk memata-matai sesama rekannnya yang guna menjaga stabilitas Negara.Biarkan saja masa kelam itu berlalu berdasarkan SKB 3 MENTERI tahun 2000 ,Keberadaan Menwa saat ini diserahkan kepada Perguruan Tinggi masing-masing sehingga pengawasan saat ini dilakukan oleh kampus masing-masing dan yang pernah saya ketahui menwa sekarang telah bermetamorfosis sesuai rulenya sebagai Mahasiswa.Dan kalau kita meninjau secara yuridis Menwa ini berpegang kepada pasal mengenai bela Negara yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1,berdasarkan Pasal-pasal tersebut keberadaan Menwa tidak lepas dari tujuannya untuk bela Negara.Selain itu tujuan menwa Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam bela Negara,Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) serta usaha pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan tujuan itu semua
bisa kita tafsirkan masing-masing bahwasanya keberadaan menwa di kampus
saat ini masih sangat relevan dan harus ditingkatkan.Beberapa
catatan Permasalahan Resimen Mahasiswa yang utama di kampus adalah
mampu atau tidaknya untuk tetap eksis dan selalu mempunyai peran yang
konseptual dalam dunia kemahasiswaan. Resimen Mahasiswa yang merupakan
bagian dari kegiatan kemahasiswaan yang positif sesuai dengan Keputusa
Bersama Tiga Menteri yaitu Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan
Nasional serta Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah pada tanggal 11-
Oktober 2000 dengan Nomor : KB/14/M/XI/2000, 6/U/KB/2000, dan 39A Tahun
2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa untuk
menghasilkan Sarjana plus serta generasi yang mengerti dan setia pada
Konstitusi Negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Resimen
Mahasiswa haruslah memenuhi beberapa kriteria berikut :
Resimen mahasiswa harus bebas dari muatan politik dan kekuasaan, serta primordialisme. Resimen Mahasiswa adalah Resimen Pendidikan (Training Corps), wadah penggemblengan generasi muda, khususnya mahasiswa untuk menghasilkan calon pemimpin yang berkwalitas dan berwawasan kebangsaan.
Resimen mahasiswa harus bebas dari muatan politik dan kekuasaan, serta primordialisme. Resimen Mahasiswa adalah Resimen Pendidikan (Training Corps), wadah penggemblengan generasi muda, khususnya mahasiswa untuk menghasilkan calon pemimpin yang berkwalitas dan berwawasan kebangsaan.
Sebagai wadah untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa akan kemahiran berorganisasi. Resimen mahasiswa hendaknya dapat membekali anggotanya dengan leadership dan manajemen yang bertujuan untuk menghasilkan Sarjana plus. Selain itu Menwa adalah wadah untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa akan nilai-nilai keprajuritan dan kebangsaan seperti nasionalisme, patriotisme, berani, loyal, disiplin, berdedikasi tinggi, pantang menyerah, adil dan jujur yang sangat diperlukan dalam era globalisasi dewasa ini.
Nilai-nilai keprajuritan dan kebangsaan akan membentuk etos kerja yang tinggi dan daya tahan luar biasa. bila didukung oleh intelektual yang baik dan leadership yang tangguh serta manajemen yang handal akan menghasilkan pemimpin yang tangguh, berdedikasi, berwawasan kebangsaan dan menjunjung profesionalisme.
Sebagai bagian dari masyarakat akademis anggota Menwa haruslah menjunjung “human right” menghormati orang lain harus hidup bersama dalam perbedaan. Dalam masyarakat kampus yang kita junjung adalah keilmiahan, kejujuran dan kebenaran atau objektifitas. Selain itu terdapat sikap saling menghormati, saling menghargai pendapat orang lain. Kalau ada orang yang tidak setuju dengan MENWA jangan dimusuhi.
Khusus kepada para senior dan pemimpin satuan dalam pembinaan di Resimen Mahasiswa haruslah dapat menyediakan tantangan. Tantangan yang terus menerus akan membentuk orang mempunyai “naluri tempur”. Naluri yang akan membuat seorang menjadi rakus akan tugas-tugas, hal ini bila dilatih terus menerus akan menimbulkan etos kerja.
Komentar
Posting Komentar