Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

LAHAN PLASMA

Tanya : 1.1. Apa yang dimaksud dengan Perkebunan (plasma )itu ? Jawab : Usaha Perkebunan (plasma) adalah kegiatan untuk melakukan usaha budidaya dan atau usaha industri perkebunan dalam bentuk perkebunan rakyat yang diusahakan oleh perseorangan di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Usaha dan perusahaan perkebunan yang dilakukan di atas lahan Hak Guna Usaha mulai dari pembibitan, penanaman, pengolahan hasil sampai pemasarannya. ( Pasal 1 ayat 3 Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 940/Kpts/Ot.210/10/97 Tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian ) Tanya : 1.2. Apa yang dimaksud dengan Pola Inti Plasma itu ? Jawab : Pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 940/Kpts/OT.210/10/97 TENTANG PEDOMAN KEMITRAAN USAHA PERTANIAN merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang didalamnya perusahaan mitra bertindak sebagai inti dan kelompok mitra sebagai pla

BERKEBUN KELAPA SAWIT

PEMBUKAAN LAHAN UNTUK KEBUN KELAPA SAWIT I.   PEMBUKAAN LAHAN Tanya : 2.1.   Kegiatan apa saja yang dilakukan pada pembukaan lahan ? Jawab :                   1.     Pengukuran batas Areal        a.     Pengukuran dimulai dengan penentuan batas areal, setelah itu dibuat                rintisan untuk jalur pengukuran dan pemasangan patok.        b.     Patok yang dicat putih dipasang setiap jarak 25 m   dan patok merah              dipasang di setiap sudut batas areal.        c.     Tinggi patok harus minimum 1 meter dari permukaan tanah.                2.        Penumbangan pohon       Penumbangan dilakukan dengan menebang pohon kayu.        a)     Untuk pohon yang berdiameter 10 cm ditebang terlebih dahulu.                  Peralatannya  berupa kapak, gergaji rantai(chainsaw), dan bulldozer. Alat ini               dapat meratakan tanah pada kemiringan tanah kurang dari 15%.        b)     Sedangkan untuk pohon-pohon yang