Tanya : 1.1. Apa yang dimaksud dengan Perkebunan (plasma )itu ? Jawab : Usaha Perkebunan (plasma) adalah kegiatan untuk melakukan usaha budidaya dan atau usaha industri perkebunan dalam bentuk perkebunan rakyat yang diusahakan oleh perseorangan di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Usaha dan perusahaan perkebunan yang dilakukan di atas lahan Hak Guna Usaha mulai dari pembibitan, penanaman, pengolahan hasil sampai pemasarannya. ( Pasal 1 ayat 3 Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 940/Kpts/Ot.210/10/97 Tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian ) Tanya : 1.2. Apa yang dimaksud dengan Pola Inti Plasma itu ? Jawab : Pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 940/Kpts/OT.210/10/97 TENTANG PEDOMAN KEMITRAAN USAHA PERTANIAN merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang didalamnya perusahaan mitra bertindak sebagai inti dan kelompok mitra sebagai pla
Generasi muda yang Kuat, Berkarakter dan Berjiwa Seni Tinggi